Kebudayaan Indonesia Diklaim Oleh Negara Lain
Pengertian
Kebudayaan :
"kebudayaan berasal dari (bahasa
Sanskerta) yaitu "buddayah"
yang merupakan bentuk jamak dari kata "budhi" yang berarti budi atau akal.
Kebudayaan diartikan sebagai "hal-hal yang bersangkutan dengan budi atau
akal".
Kebudayaan adalah suatu cara hidup yang
berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari
generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk
sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan,
dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak
terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya
diwariskan secara genetis.
pendapat para ahli mengenai
kebudayaan
Prof. Koentjaraningrat
Kebudayaan adalah keseluruhan dari sistem gagasan, sistem
tindakan, dan hasil karya manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan
milik diri manusia dengan cara belajar. Definisi yang diberikan oleh
Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari
suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan
menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”
E. B. Tylor
Kebudayaan adalah sebuah sistem yang kompleks yang
meliputi pengetahuan, kepercayaan (religi), hukum, adat-istiadat, dan
kemampuan-kemampuan lain serta kebiasaan-kebiasaan yang diperoleh manusia
sebagai anggota masyarakat.
Kebudayaan kebudayaan indonesia yang di klaim oleh
Negara Asing:

Tari khas asal Bali ini pertengahan tahun 2009 muncul dalam iklan ‘Enigmatic Malaysia’ di Discovery Channel. Masyarakat Indonesia pun kontan emosi. Pemerintah Indonesia melalui Departemen Pariwisata pun melayangkan surat protes ke Malaysia. Tari Pendet penyambutan yang diklaim Malaysia selama ini tidak pernah dipatenkan oleh penciptanya, Wayan Rindi, karena kandungan nilai spiritualnya yang luas ia anggap tak bisa dimonopoli oleh manusia maupun bangsa tertentu. Rindi sendiri menciptakan Tari Pendet penyambutan sekitar tahun 1950. Tari ini merupakan modifikasi dari Tari Pendet sakral.
Klaim Malaysia atas angklung pada tahun 2010 dituangkan dalam
situs www.malaysiana.pnm.my. Disebutkan, angklung adalah salah satu
warisan budaya Malaysia. Di situs itu juga dijelaskan tentang bahan dasar
angklung, fungsi, cara bermain dan foto-foto alat musik angklung. Sementara
situs www.musicmall_asia.com menyatakan, angklung berasal dari Johor,Malaysia.
3. Wayang Kulit dan Gamelan dari jawa
Situs pemerintah Malaysia, warisan.gov.my, memasukkan wayang kulit dan gamelan ke dalam Statistik Daftar Warisan dan Warisan Kebangsaan Malaysia. Wayang kulit terdaftar dengan nomor P.U.(A) 85, sedangkan gamelan terdaftar dengan nomor P.U.(A) 78. Persoalan ini sempat mengemuka tahun 2009. Gamelan yang ada di Malaysia sama dengan gamelan yang berasal dari Jawa. Alat-alatnya terdiri dari Gong Agong, Gong Sawokan, Gendang Ibu, Gendang Anak, dan Saron. Gamelan di Malaysia pertama kali diperkenalkan di Pahang pada masa pemerintahan Sultan Ahmad Muaddzam Shah.
4. Lagu Rasa Sayange dari maluku
Oktober 2007, Malaysia memakai lagu ini dalam kampanye parisiwata "Malaysia Truly Asia". Rakyat Indonesia pun marah. Jero Wacik yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Parawisata menegaskan, Indonesia menyimpan sejumlah bukti kuat bahwa Rasa Sayange itu warisan Maluku. Salah satu bukti kuat itu adalah rekaman milik Lokananta, perusahaan yang pernah merekam lagu itu dalam piringan hitam pada tahun 1958. Presiden Soekarno pun suka dengan lagu itu. Alhasil dalam hajatan Asian Games di Jakarta, 15 Agustus 1962, Soekarno membagi-bagikan piringan hitam itu kepada kontingen setiap negara sebagai “buah tangan” dari Jakarta. Bukti lain yang memperkuat kepemilikan Indonesia atas lagu Rasa Sayange juga bisa ditelusuri hingga ke negeri Jepang. Di negeri Sakura itu ada Minoru Endo Music Foundation, yayasan yang pernah mengumpulkan lagu-lagu rakyat yang populer di kawasan Asia
Oktober 2007, Malaysia memakai lagu ini dalam kampanye parisiwata "Malaysia Truly Asia". Rakyat Indonesia pun marah. Jero Wacik yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Parawisata menegaskan, Indonesia menyimpan sejumlah bukti kuat bahwa Rasa Sayange itu warisan Maluku. Salah satu bukti kuat itu adalah rekaman milik Lokananta, perusahaan yang pernah merekam lagu itu dalam piringan hitam pada tahun 1958. Presiden Soekarno pun suka dengan lagu itu. Alhasil dalam hajatan Asian Games di Jakarta, 15 Agustus 1962, Soekarno membagi-bagikan piringan hitam itu kepada kontingen setiap negara sebagai “buah tangan” dari Jakarta. Bukti lain yang memperkuat kepemilikan Indonesia atas lagu Rasa Sayange juga bisa ditelusuri hingga ke negeri Jepang. Di negeri Sakura itu ada Minoru Endo Music Foundation, yayasan yang pernah mengumpulkan lagu-lagu rakyat yang populer di kawasan Asia
5. Tari Tor-tor dan Gordang Sambilan
dari sumatera utara
Minggu, 17 Juni 2012, masyarakat Indonesia ramai membicarakan “klaim” Malaysia atas Tari Tor-tor dan Gordang Sambilan. Keriuhan ini berasal dari berita di situs malaysia yang menyatakan akan meregistrasi tari Tor-tor dan Gordang Sambilan sebagai peninggalan nasional Malaysia.
6. Reog Ponorogo
Pemerintah Malaysia
akhirnya MENGAKUI BAHWA REOG PONOROGO ADALAH MILIK INDONESIA. Tetapi, memang
kebudayaan tersebut telah disebarkan di Johor dan Selangor oleh masyarakat
Ponorogo yang tinggal di Malaysia sejak bertahun-tahun lalu.
“Reog tetap masih MILIK BANGSA INDONESIA,” ujar Duta
Besar Malaysia untuk Indonesia Zainal Abidin Mohammad Zin dari atas mobil
pengeras suara milik pendemo, di depan Kantor Kedubes Malaysia, Jalan HR Rasuna
Said, Jakarta Selatan, Kamis, 29 November 2007.
Zainal yang mengenakan baju koko berwarna biru itu,
juga menegaskan sejarah berkembangnya Reog Ponorogo yang di Malaysia disebut
sebagai Tarian Barongan.
“Sejarahnya rakyat Ponorogo pernah hijrah ke Johor dan
Selangor. Anak cucu dari rakyat ini mengembangkan kebudayaan Reog Ponorogo yang
mereka bawa dari Ponorogo. Namun, tetap saja asal-usul budaya ini tetap MILIK
BANGSA INDONESIA,” paparnya.
Penyebab Kebudayaan Indonesia Diklaim
penyebab terjadinya
pengklaiman terhadap budaya Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Faktor perkembangan
masyarakat Indonesia yang notabene pembentuk ras melayu (jawa,minang,bugis,mandailing)
yang awalnya berasal dari Indonesia lalu berimigrasi ke malaysia yang
sebelumnya membawa kebudayaan asli indonesia lalu mengenalkannya ke khalayak di
seluruh kawasan negara malaysia.
2. Kebudayaan tradisional
yang notabene telah berabad - abad ada dan tidak adanya saksi hidup pencipta
kebudayaan tersebut (ex : lagu daerah memang tanpa pencipta).
3.Malaysia merupakan negeri
yang sedang mencari jati diri budayanya.
4.Alasan serumpun dan seiman
(muslim).
5.Indonesia baru bertindak
setelah diklaim sehingga membuat Malaysia keenakan mengklaim budaya Indonesia.
6.Budayawan kita yang kurang
mengerti akan kebudayaan sendiri , namun budayawan malaysia mengerti dan paham
akan seluk beluk kebudayaan negara indonesia (khususnya melayu).
7.Kesadaran generasi muda
yang kurang akan pentingnya budaya.
8.melestarikan kebudayaanya
sebagai suatu kebutuhan.
9. Perpindahan penduduk
menyebabkan budaya kita diakui oleh negara lain.
10. Pemerintah kurang
perhatian terhadap kekayaan budaya nasional.
Berita yang beredar Dan tanggapan pemerintah Indonesia :
BERITA
BERITA
VIVAnews.com - 14 Juni 2012 - Malaysia kembali berulah. Setelah
sebelumnya mengklaim beberapa kebudayaan Indonesia seperti Angklung, Reog
Ponorogo, lagu Rasa Sayange, dan tari Pendet, kini Malaysia kembali menyebutkan
bahwa salah satu tarian dari Sumatera Utara yaitu Tari Tor-tor beserta alat
musik Gondang sembilan sebagai salah satu dari kebudayaan mereka. Ini dikatakan
oleh Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia Datuk Seri Rais
Yatim.
Seperti dilansir kantor berita Bernama di Malaysia, Ia
berencana mendaftarkan kedua budaya masyarakat Sumatera Utara itu dalam Seksyen
67 Akta Warisan Kebangsaan 2005. "Tarian ini akan diresmikan sebagai salah
satu cabang warisan negara," kata Datuk Seri Dr. Rais Yatim seperti
dikutip Bernama usai meresmikan Perhimpunan Anak-anak Mandailing.
TANGGAPAN
Berikut lima tanggapan Pemerintah Indonesia ihwal klaim Malaysia terhadap tari Tor-tor dan alat musik Gordang Sambilan:
Berikut lima tanggapan Pemerintah Indonesia ihwal klaim Malaysia terhadap tari Tor-tor dan alat musik Gordang Sambilan:
1.
Budaya bersifat dinamis karena mobilitas pendukungnya, tetapi budaya adalah
prinsip dan harga diri jika menyangkut identitas. Wajar dan sah-sah saja jika
kemudian Malaysia mengembangkan dan menawarkan potensi budaya Mandailing atau
budaya Indonesia yang lainnya yang ada di Malaysia.
2. Tidak
dapat dipungkiri bahwa ada etnis Mandailing yang tinggal, bermukim dan memiliki
kewarganegaraan Malaysia (versi Perhimpunan Anak-anak Mandailing di Kuala
Lumpur mencatat kehadiran etnis Mandailing di wilayah Malaysia sejak tahun 1800
M).
3. Malaysia wajib menyatakan bahwa tari Tor-tor yang
akan didaftarkan itu berasal dari Mandailing, Sumatera Utara. Hal tersebut
ditekankan karena sejatinya tari Tor-tor adalah milik semua warga Batak di
Indonesia.
4. Pemerintah Malaysia (melalui etnis Mandailing yang
berkewarganegaraan Malaysia) berhak mengembangkan budaya Mandailing, tetapi
tidak bisa menganggap budaya Mandailing sebagai hak milik Malaysia. Karena asal
muasal dan sejarahnya merupakan milik masyarakat Sumatera Utara, Indonesia.
5. Sebagai tindak lanjut dari rapat dengan
Kementerian Luar Negeri, disampaikan bahwa sudah ada pernyataan lisan dari
pihak Pemerintah Malaysia dalam hal ini Kementerian Penerangan Komunikasi dan
Kebudayaan yang akan mengirimkan Nota Penjelasan kepada Pemerintah RI melalui Kemlu
paling lambat hari Rabu, 20 Juni 2012.
Polemik klaim Malaysia itu muncul setelah kantor berita Bernama di Malaysia melansir rencana Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Datuk Seri Rais Yatim untuk mendaftarkan tari Tor-tor dan alat musik Gordang Sambilan dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005.
"Tarian ini akan diresmikan sebagai salah satu cabang warisan negara," kata Datuk Seri Dr. Rais Yatim seperti dikutip Bernama usai meresmikan Perhimpunan Anak-anak Mandailing, Kamis, 14 Juni 2012, lalu.
Masyarakat Sumatera Utara, Indonesia, mengenal tari Tor-Tor sebagai salah satu bagian dalam upacara-upacara adat untuk menghormati para leluhur. Adapun Mandailing merupakan salah satu suku di Sumatera Utara
KESIMPULAN DAN SARAN :
Polemik klaim Malaysia itu muncul setelah kantor berita Bernama di Malaysia melansir rencana Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Datuk Seri Rais Yatim untuk mendaftarkan tari Tor-tor dan alat musik Gordang Sambilan dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005.
"Tarian ini akan diresmikan sebagai salah satu cabang warisan negara," kata Datuk Seri Dr. Rais Yatim seperti dikutip Bernama usai meresmikan Perhimpunan Anak-anak Mandailing, Kamis, 14 Juni 2012, lalu.
Masyarakat Sumatera Utara, Indonesia, mengenal tari Tor-Tor sebagai salah satu bagian dalam upacara-upacara adat untuk menghormati para leluhur. Adapun Mandailing merupakan salah satu suku di Sumatera Utara
KESIMPULAN DAN SARAN :
Kesimpulan
Perselisihan budaya antara Indonesia dengan
negara lain khususnya malaysia yang
sudah terjadi berkali-kali selalu disusul oleh protes serta reaksi keras
masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan karena berpendapat bahwa budayanya
dicuri bangsa lain. Penyebab budaya yang diklaim oleh negara Asing seperti
Tari Pendet, Batik, Angklung, Wayang kulit, Gamelan, Lagu Rasa Sayange, Tari
Tor-Tor ,Gordang Sambilang dan masih banyak lagi karena kurang pedulinya
generasi muda dan pemerintah terhadap kebudayaan asli Indonesia.
Hal ini akan berdampak direbutnya kebudayaan Indonesia oleh Negara Lain dan kebudayaan asli Indonesia perlahan akan mulai luntur. Namun dari masalah tersebut kita bisa belajar bahwa kita sebagai warga Indonesia harus melestarikan budaya Indonesia dan pemerintah juga harus secara cepat menindaklanjuti jika budaya kita diklaim oleh negara lain.
Hal ini akan berdampak direbutnya kebudayaan Indonesia oleh Negara Lain dan kebudayaan asli Indonesia perlahan akan mulai luntur. Namun dari masalah tersebut kita bisa belajar bahwa kita sebagai warga Indonesia harus melestarikan budaya Indonesia dan pemerintah juga harus secara cepat menindaklanjuti jika budaya kita diklaim oleh negara lain.
Saran
Pemerintah harus cepat dan tegas menanggulangi jika terjadi pencurian atau klaim budaya dalam bertindak dan membuat Undang-Undang khusus untuk melindungi kebudayaan asli Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelestarian budaya bisa terlaksana secara berkesinambungan dan terintegral tanpa harus saling tuding siapa yang akan bertanggung jawab.
Perlu adanya tindakan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam upaya pelestarian budaya tradisional Dan adanya pendekatan kreatif dan akademik dalam pelestarian budaya.Menggalakan program cinta akan budaya sendiri, bukan hanya slogan. Selain itu dengan adanya sosialisasi budaya lewat media massa untuk memperkenalkan budaya tradisional.Selain itu pemerintah juga perlu menindakpara pembajak di negeri sendiri agar masyarakat terbiasa untuk menghargai apa yang dimiliki orang lain.
Pemerintah harus cepat dan tegas menanggulangi jika terjadi pencurian atau klaim budaya dalam bertindak dan membuat Undang-Undang khusus untuk melindungi kebudayaan asli Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelestarian budaya bisa terlaksana secara berkesinambungan dan terintegral tanpa harus saling tuding siapa yang akan bertanggung jawab.
Perlu adanya tindakan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam upaya pelestarian budaya tradisional Dan adanya pendekatan kreatif dan akademik dalam pelestarian budaya.Menggalakan program cinta akan budaya sendiri, bukan hanya slogan. Selain itu dengan adanya sosialisasi budaya lewat media massa untuk memperkenalkan budaya tradisional.Selain itu pemerintah juga perlu menindakpara pembajak di negeri sendiri agar masyarakat terbiasa untuk menghargai apa yang dimiliki orang lain.
Komentar
Posting Komentar