TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI
M.1 KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Pembahasan :
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
·
konsep koperasi barat
·
konsep koperasi sosialis
·
konsep koperasi negara berkembang
1.
konsep koperasi barat
koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif
konsep koperasi barat :
- · keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
- · setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
- · haasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- · keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung
koperasi terhadap dan dikendalikan oleh para anggotanya :
- · promosi kegiatan ekonomi anggotanya
- · pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak langsung
koperasi terhadap anggotanya :
- pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
- memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
1.
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
2.
perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif,sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan
ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran
koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
·
Aliran
Yardstick
·
Aliran
Sosialis
·
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
Umumnya
dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut
system perekonomian liberal.
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
Aliran ini
menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara
seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak
di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
Akan tetapi
dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi
kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi
kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri.
Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
Memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
Koperasi
sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
Mereka yang
menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi
ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan
apabila melalui organisasi koperasi.
Organisasi
ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak
menjadi sokoguru perekonomian.
Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana
koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad
ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh
merasa tertindas. Dan untuk membebaskan penderitaannya, maka mereka bersepakat
untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak
dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran
sosialis dalam perkembangan Koperasi. Namun dalam perkembangan selanjutnya
Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang
ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada
suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan
kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas. Dengan demikian Koperasi lebih mudah
berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis. Dalam
hal ini, Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang
berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di
negeri itu.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di
Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke
sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya
kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah
mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang
No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967
Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok
perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha
simpan pinjam koperasi.
M.2 PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pembahasan :
PENGERTIAN KOPERASI :
Definisi
Dooren
Sudah
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Definisi
Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
orang’. Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-
tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak
Boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
2. harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran
harus benar dan dijamin
4. Jual beli
dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
Definisi UU
No. 25/1992
Undang-undang
No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
2. TUJUAN
KOPERASI
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip –
Prinsip Koperasi
1. Prinsip
Menurut Munkner
Hans H.
Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
7 variabel
gagasan umum :
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (
self-help based on solidarity )
2.
Demokrasi ( democracy )
3.
kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital
)
4.
ekonomi ( Economy )
5.
Kebebasan ( Liberty )
6.
Keadilan ( Equity )
7.
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social
Advancement Through Education )
12
Prinsip koperasi :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2. Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
3. Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5. Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
9. Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and
the decision making)
11. Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of
economic result)
12. Pendidikan
anggota ( Member Education )
2. Prinsip
menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip –
prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1. Pengawasan
secara demokratis ( Democratic Control )
2. Keanggotaan
yang terbuka ( Open membership )
3. Bunga
atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4. Pembagian
sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing –
masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to
the members in proportion to their purchases )
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6. Barang
– barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure
and unadulterated goods )
7. Netral
terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip –
prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1. Pembelian
barang secara tunai
2. Harga
jual sama dengan harga barang pasar setempat
3. Mutu
barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian
bunga atas modal dibatasi
5. Keuntungan
dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6. Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7. Keanggotaan
terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip
– Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut
Undang – undang No.12 Yahun 1967 :
Jika dilihat
dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia
merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip –
prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun
1967, adalah sebagai berikut :
1. Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2. Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 :
Prinsip –
prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat
ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4. Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
M.3 BENTUK ORGANISASI , HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN
Pembahasan :
BENTUK
ORGANISASI KOPERASI
Struktur
organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai
prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan
kebijakan.Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam
masalah yang harus diselesaikan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta
tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang
bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat
diselesaikan dengan baik. Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu
pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi
koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus
disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk
yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
Berikut ada
pengertian bentuk koperasi dari berbagai ahli :
· Bentuk
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian
hukum di Golongkan Menjadi 2
1. Esensialist
Esensialist
Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian
Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi,
koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan
dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan
–tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara
bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk
menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem
koperasi :
Ø Individu (pemilik dan konsumen
akhir)
Ø Pengusaha Perorangan/kelompok
( pemasok /supplier)
Ø Badan Usaha yang melayani
anggota dan masyarakat
· Bentuk
Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
·
Identifikasi
Ciri Khusus
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem koperasi :
ü Anggota Koperasi
ü Badan Usaha Koperasi
ü Organisasi Koperasi
· Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.




1.
Penetapan
Anggaran Dasar
2.
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
5.
Pengesahan
pertanggung jawaban
6.
Pembagian
SHU
7. Penggabungan, pendirian dan
peleburan
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
· Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1. pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2. pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Tugas yang
diemban pengurus koperasi diantaranya :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
5. Wewenang
6. Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
7. Meningkatkan
peran koperasi
· Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
1. Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Di
tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan
tanggung jawan pengelola :
1. Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
2. Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3. Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
4. Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
· Pengawas
Pengawas
koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya
merupakan suatu lembaga / badan struktural organisasi koperasi. Pengawas
mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan
peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama
pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan
peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping
itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban
hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam
peraturan perundang – undangan.
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
1. mempunyai
kemampuan berusaha
2. mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya
Pengawas
bertugas :
1. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawas
berwenang :
1. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
2. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
POLA MANAJEMEN
Dilihat dari
perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan
dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya,
misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai
dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran
serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan
campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan
rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1. pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha
2. Dalam
hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan
tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3. Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus
4. Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut
mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat
pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada
perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan
komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri,
padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga
kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus
untuk mengelola usaha koperasi.
Pola
Manajemen Diantaranya :
· Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
· Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
· Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
· Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
DAFTAR PUSTAKA :
http://adesetiono48.blogspot.com/2016/10/tugas-3-bentuk-organisasi-hirarki.html
Komentar
Posting Komentar