TUGAS 2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
M.4 . TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan dan Fungsi Koperasi
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat
sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value
of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Fungsi Koperasi
·
Sebagai Koperasi Konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan
para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang
kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya,
dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
·
Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam
jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau
barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
·
Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam
menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus
mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh
kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
·
Sebagai badan usaha
Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsi lainnya :
·
Sebagai urat nadi perekonomian
·
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di
Indonesia
·
Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama
warga Indonesia
·
Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan
pengaturan keuangan
·
Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
koperasi
·
Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
·
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
·
Mengembangkan kreatifitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi warga masyarakat
M.5 SISA HASIL USAHA
Pengertian Sisa Hasil
Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian SHU
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah
: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
§ SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
§ Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
§ Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
§ Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
§ Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut :
§ SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
§ Bagian (presentase) SHU anggota
§ Total simpanan seluruh anggota
§ Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
§ Jumlah simpanan per anggota
§ Omzet atau volume usaha per anggota
§ Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
§ Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar
§ SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak (profit after tax)
§ Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa),
antara anggota terhadap koperasinya.
§ Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
§ Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari
barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
§ Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
§ Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume
anggota
Vak : volume usaha total
kepuasan
Sa : jumlah
simpanan anggota
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
§ SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi
berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas
koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya
terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari
nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah
memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang
bersumber dari nonanggota.
§ SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna
pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar
secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
§ SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari
inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
§ SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus
diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara
kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan
SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya
juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam
membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demakrasi.
M.6. POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pola
Manajemen Koperasi Indonesia
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain
membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan
efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan
manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat
anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci
sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar,
membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan
Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas,
pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan
tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi
supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus,
maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan
dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu
koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
a. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam
perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan,
bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan
perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja
membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian
mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang
fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang
berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya
diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi
untuk dicapai.
Perencanaan
dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain,
perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin.
Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena
merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi
dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui
beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi,
mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian
alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum
diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat
bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
b. Pengorganisasian
dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk
merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi
tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan
organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian
akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting
seperti:
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan
kesatuan perintah,
5. Tingkat hierarki
manajemen, dan
6.
Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi
berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit
adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa
keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab
seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu
dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya
yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu
mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar
pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu
pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi
koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus
disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk
yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
c. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat
penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi
mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda
tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan
harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang
karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi.
Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar
mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil
yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus
yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
·
Mendapatkan
pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
·
Meningkatkan
kemampuan kerja pegawai,
·
Menciptakan
suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak
bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
·
Melaksanakan
kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan
informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
·
Memberikan
saran-saran/usul-usul perbaikan.
d. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat
semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat
dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar,
membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan,
mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan
koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan
tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa
hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik.
Alasan-alasan tersebut antara lain:
·
Manajer
dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
·
Perusahaan
yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
·
Kesalahan-kesalahan
yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada
tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback
control.
DAFTAR PUSTAKA:
https://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/https://restyresty.wordpress.com/2012/10/26/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
Komentar
Posting Komentar